Standar Penilaian Pembelajaran

DAFTAR LINK DOKUMEN
ASESMEN LAPANGAN PRODI ILMU POLITIK (LAMSPAK)

PETUNJUK PENGISIAN:
1. Baca dan pahami deskripsi dan indikator pada tabel di bawah
2. Isian link dokumen disesuaikan dengan indikator

29.STANDAR PENILAIAN PEMBELAJARANPemenuhan jumlah mata kuliah yang telah melaksanakan penilaian hasil belajar mahasiswa oleh dosen secara valid, reliabel, transparan, akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif.Terdapat bukti sahih lebih dari 75% mata kuliah telah merencanakan, mensosialisasikan dan menerapkan penilaian hasil belajar secara valid, reliabel, transparan, akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif.RPS
Dokumen Kurikulum MBKM
Berita di Website
30. Terdapat bukti sahih mekanisme Penilaian hasil belajar mahasiswa berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif, yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dan disosialisasikan kepada mahasiswa.Terdapat kebijakan Penilaian hasil belajar mahasiswa berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif yang disosialisasikan serta Diimplementasikan pada lebih dari 80% mata kuliahNilai Perkuliahan mahasiswa
Absensi perkuliahan
Pedoman akademik
SK/pedoman banding nilai
31. Kelengkapan struktur organisasi dan keefektifan penyelenggaraan organisasi UPPS, yang menjamin sistem tata kelola yang otonom, dengan kapasitas kelembagaan yang memadai dan profesionalUPPS memiliki dokumen formal struktur organisasi dan tata kerja yang dilengkapi tugas dan fungsinya, serta telah berjalan secara konsisten dan menjamin tata pamong yang baik dan otonom serta berjalan efektif dan efisien.TUPOKSI Struktural PT – PS
SK Dekan tentang Struktur Organisasi UPPS – UPM
Pedoman pemilihan Kaprodi
Laporan evaluasi tata pamong
32. Perguruan tinggi melaksanakan tata kelola perguruan tinggi yang dijalankan oleh UPPS berdasarkan prinsip- prinsip Good University Governance yang meliputi aspek: akuntabilitas;transparansi;nirlaba;efektivitas dan efisiensi;peningkatan mutu berkelanjutan;saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain. (check and balances)UPPS memiliki praktek baik (best practices) dalam menerapkan tata kelola yang minimal memenuhi aspek 1 s.d. 5 dari prinsip Good University governance untuk menjamin penyelenggaraan Program Studi yang bermutu.Struktur organisasi PT – UPS
Pedoman kode etik dosen dan tendik
Pedoman pemilihan pejabat struktural Organisasi tata kerja (ORTAKER)
Pedoman penilaian kinerja dosen dan tendik
Pedoman dan prosedur pelayanan Universitas Islam Darul ‘Ulum Lamongan
Laporan Evaluasi Tata Pamong
33. Kerja sama pendidikan, penelitian, dan PkM yang relevan dengan Program Studi dan dikelola oleh UPPS dalam 3 tahun terakhir.Jika RK ≥ aBukti Kerjasama  (MoU, IA, Laporan kegiatan)
Laporan Kepuasan Mitra 3 tahun terakhir (harus ada validitas dan reliabilitasnya)
Pedoman pengelolaan kerjasama
Laporan dan Evaluasi Kerjasama
34. Kerjasama tingkat internasional, nasional, wilayah/lokal yang relevan dengan program studi dan dikelola oleh UPPS dalam 3 tahun terakhir.Jika Kerjasama tingkat internasional ≥ 1Sama dengan atasnya:)
35. Mutu, manfaat, kepuasan dan keberlanjutan kerjasama pendidikan, penelitian dan PkM yang relevan dengan program studi. UPPS memiliki bukti yang sahih terkait kerjasama yang ada telah memenuhi 3 aspek berikut: memberikan manfaat bagi program studi dalam pemenuhan proses pembelajaran, penelitian, PkM.memberikan peningkatan kinerja tridharma dan fasilitas pendukung program studi.memberikan kepuasan kepada mitra industri dan mitra kerjasama lainnya, serta menjamin keberlanjutan kerjasama dan hasilnya.UPPS memiliki bukti yang sahih terkait kerjasama yang ada telah memenuhi 3 aspek.Survey kepuasan dosen, tendik dan mahasiswa terhadap pimpinan UPPS