Pejabat Struktural

NO

JABATAN

URAIAN TUGAS

1

Senat fakultas

Senat Fakultas bertugas sebagai badan normatif dan pertimbangan akademik yang memberikan arahan strategis dalam pengembangan fakultas. Perannya mencakup merumuskan dan menetapkan kebijakan akademik, memberikan pertimbangan terhadap pengembangan kurikulum, serta menilai kelayakan usulan akademik seperti kenaikan jabatan fungsional dosen, pembukaan atau penutupan program studi, dan pengembangan kualitas akademik lainnya. Senat Fakultas juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan akademik agar sesuai dengan standar mutu dan tata kelola perguruan tinggi. Selain itu, senat memberikan rekomendasi kepada dekan terkait penyelenggaraan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sehingga keberlanjutan dan kualitas akademik fakultas dapat terjaga secara sistematis dan berkelanjutan.

2

Dekan

memimpin dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan Fakultas

3

Wakil Dekan I

membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kerja sama, dan kemahasiswaan

4

Wakil Dekan II

membantu Dekan dalam melaksanakan urusan perencanaan, keuangan,        kepegawaian,  ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang serta penyusunan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

 

5

Gugus Penjaminan Mutu Fakultas

Gugus Penjamin Mutu (GPM) Fajukta bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu secara menyeluruh di lingkungan lembaga. GPM memastikan seluruh standar mutu berjalan dengan baik melalui kegiatan monitoring, evaluasi, dan audit mutu internal yang dilakukan secara terjadwal. Selain itu, GPM mengoordinasikan pengendalian mutu, menyusun rekomendasi perbaikan, serta mengembangkan budaya mutu melalui sosialisasi dan pendampingan kepada seluruh unit. GPM juga bertanggung jawab mengelola dokumentasi mutu, menyusun laporan berkala kepada pimpinan, serta membangun kolaborasi internal maupun eksternal untuk mendukung peningkatan kualitas layanan dan tata kelola lembaga.

6

Unit Penjamin Mutu Program Studi

Unit Penjamin Mutu (UPM) Program Studi bertugas memastikan seluruh proses akademik dan nonakademik berjalan sesuai standar mutu yang telah ditetapkan. UPM mengoordinasikan penyusunan, pelaksanaan, serta evaluasi standar mutu di tingkat program studi, termasuk monitoring perkuliahan, layanan mahasiswa, kinerja dosen, serta ketercapaian kurikulum. Selain itu, UPM melaksanakan audit internal, mengidentifikasi permasalahan mutu, dan menyusun rekomendasi perbaikan yang disampaikan kepada ketua program studi. UPM juga mengelola dokumen mutu, menjaga konsistensi implementasi SOP, serta mendorong penguatan budaya mutu melalui sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan kepada dosen maupun tenaga kependidikan. Melalui tugas-tugas tersebut, UPM berperan memastikan program studi mampu mencapai target kualitas secara berkelanjutan.

7

Laboratorium

sebagai unit pendukung kegiatan akademik dan penelitian yang berbasis praktik. Laboratorium menyediakan fasilitas dan layanan bagi mahasiswa dan dosen untuk melakukan eksperimen, uji coba, serta pelatihan keterampilan sesuai bidang keilmuan. Kepala laboratorium bertanggung jawab atas pengelolaan sarana, peralatan, serta keselamatan kerja di lingkungan laboratorium.

8

Ketua Program Studi

tugas dan fungsi mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum

9

Sekertaris Program Studi

Sekretaris Program Studi bertugas membantu Ketua Program Studi dalam mengelola administrasi, koordinasi, dan kelancaran penyelenggaraan akademik. Peran ini mencakup pengelolaan surat-menyurat, pendokumentasian kegiatan, penyusunan laporan rutin, serta pengaturan jadwal rapat dan agenda akademik. Sekretaris juga mengoordinasikan komunikasi antara dosen, mahasiswa, dan unit terkait, memastikan setiap informasi dan kebijakan program studi tersampaikan dengan baik. Selain itu, sekretaris mendukung pelaksanaan layanan akademik seperti KRS/KHS, yudisium, serta kegiatan evaluasi pembelajaran. Dengan tugas tersebut, sekretaris program studi berperan menjaga keteraturan administrasi dan mendukung efektivitas tata kelola di tingkat program studi.

10

Tata Usaha Fakultas

merupakan unsur pelaksana administrasi yang mendukung kelancaran seluruh kegiatan fakultas. Unit ini bertanggung jawab dalam penyelenggaraan administrasi akademik, kepegawaian, keuangan, persuratan, kearsipan, hingga layanan umum lainnya. Dipimpin oleh Kepala Tata Usaha, unit ini berperan sebagai tulang punggung dalam pelaksanaan fungsi manajerial dan administratif fakultas secara profesional dan tertib