Alur Penggunaan Laboratorium Terpadu Ilmu Politik FISIP UNISDA
Prosedur penggunaan lab ini terdiri dari enam langkah utama :
1. Pendaftaran
Mengisi formulir booking lab (dapat berupa online form atau buku registrasi) yang mencantumkan NIM/NPP, nama, dan tujuan penggunaan.
Minimal pendaftaran adalah 2 x 24 jam sebelum penggunaan.
2. Verifikasi dan Persetujuan
Pengelola wajib memverifikasi ketersediaan waktu, kesesuaian, dan memberikan persetujuan penggunaan.
Maksimal waktu untuk proses ini adalah 1 x 24 jam setelah pengajuan.
3. Persetujuan Penggunaan
Pengguna wajib hadir tepat waktu saat mengisi Logbook penggunaan dan menerima kunci lab serta daftar inventaris dari pengelola Lab.
4. Pelaksanaan
Melakukan kegiatan sesuai tujuan dan mematuhi Peraturan Tata Tertib Laboratorium.
5. Pengembalian
Memastikan semua perangkat, membersihkan area, dan menyerahkan kunci kembali kepada Pengelola Lab.
Pengelola Lab melakukan cek list kondisi inventaris dan kondisi peralatan.
6. Dokumentasi dan Pelaporan
Hasil penggunaan Lab wajib didokumentasikan dan dilaporkan/diarsip di Laboratorium Terpadu.
Informasi Kontak dan Operasional
Jika memiliki keluhan terkait layanan, dapat menghubungi melalui:
Telepon: 0895418261826
Email: [email protected]
Jam Operasional: Senin-Jumat, 08:00 – 16:00 WIB