Alur Pengguna Laboratorium

Alur Penggunaan Laboratorium Terpadu Ilmu Politik FISIP UNISDA

Prosedur penggunaan lab ini terdiri dari enam langkah utama :

1. Pendaftaran
  • Mengisi formulir booking lab (dapat berupa online form atau buku registrasi) yang mencantumkan NIM/NPP, nama, dan tujuan penggunaan.

  • Minimal pendaftaran adalah 2 x 24 jam sebelum penggunaan.

2. Verifikasi dan Persetujuan
  • Pengelola wajib memverifikasi ketersediaan waktu, kesesuaian, dan memberikan persetujuan penggunaan.

  • Maksimal waktu untuk proses ini adalah 1 x 24 jam setelah pengajuan.

3. Persetujuan Penggunaan
  • Pengguna wajib hadir tepat waktu saat mengisi Logbook penggunaan dan menerima kunci lab serta daftar inventaris dari pengelola Lab.

4. Pelaksanaan
  • Melakukan kegiatan sesuai tujuan dan mematuhi Peraturan Tata Tertib Laboratorium.

5. Pengembalian
  • Memastikan semua perangkat, membersihkan area, dan menyerahkan kunci kembali kepada Pengelola Lab.

  • Pengelola Lab melakukan cek list kondisi inventaris dan kondisi peralatan.

6. Dokumentasi dan Pelaporan
  • Hasil penggunaan Lab wajib didokumentasikan dan dilaporkan/diarsip di Laboratorium Terpadu.

Informasi Kontak dan Operasional

Jika memiliki keluhan terkait layanan, dapat menghubungi melalui: