Standar Biaya

DAFTAR LINK DOKUMEN
ASESMEN LAPANGAN PRODI ILMU POLITIK (LAMSPAK)

PETUNJUK PENGISIAN:
1. Baca dan pahami deskripsi dan indikator pada tabel di bawah
2. Isian link dokumen disesuaikan dengan indikator

63.STANDAR BIAYADana operasional pendidikan permahasiswa yang dikelola oleh UPPS dalam 3 tahun terakhirA. Jika DOP ≥ 10 jutaRKAT 3 Tahun (disahkan)
Laporan Penggunaan Dana
Monev Anggaran
Buku Pedoman Keuangan Universitas
64. Dana penelitian perdosen dalam 3 tahunJika DPD ≥ 5Laporan Rekapitulasi Pendanaan (Ttd LPPM)
65. Dana PkM PerDPRPS dalam 3 tahunJika DPkMD ≥ 5Laporan Rekapitulasi Pendanaan (Ttd LPPM)
66. Realisasi investasi (SDM, sarana dan prasarana) yang mendukung penyelenggaraan tridharma.Realisasi investasi (SDM, sarana dan prasarana) memenuhi seluruh kebutuhan akan penyelenggaraan program pendidikan, penelitian dan PkM serta memenuhi standar perguruan tinggi terkait pendidikan, penelitian dan PkM.RKAT 3 Tahun (disahkan)
Laporan Penggunaan Dana
Monev Anggaran
Buku Pedoman Keuangan Universitas
67. Kecukupan dana untuk menjamin pencapaian capaian pembelajaran.Dana dapat menjamin keberlangsungan operasional tridharma, pengembangan 3 tahun terakhir serta memiliki kecukupan dana untuk rencana pengembangan 3 tahun ke depan yang didukung oleh sumber pendanaan yang realistis.RKAT 3 Tahun (disahkan)
Laporan Penggunaan Dana
Monev Anggaran
Buku Pedoman Keuangan Universitas
68. Ketersediaan kebijakan dan bukti sahih upaya menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatan dalam pemanfaatan sarana dan prasarana melalui kelengkapan pencegahan dan pemadam kebakaran serta penanggulangan kondisi darurat akibat bencana alam lainnya; dan pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun.UPPS memiliki kebijakan, SOP, dan mekanisme, sarana- prasarana mitigasi bencana yang jelas dan disosialisasikan secara berkala, berkesinambungan untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kesehatanpencegahan dan pemadam kebakaran serta penanggulangan kondisi darurat akibat bencana alam lainnya;dan pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun.SOP SARPRAS (sesuai tabel FED)
SOP K3 DAN LIMBAH