DAFTAR LINK DOKUMEN
ASESMEN LAPANGAN PRODI ILMU POLITIK (LAMSPAK)
PETUNJUK PENGISIAN:
1. Baca dan pahami deskripsi dan indikator pada tabel di bawah
2. Isian link dokumen disesuaikan dengan indikator
| 29. | STANDAR PENILAIAN PEMBELAJARAN | Pemenuhan jumlah mata kuliah yang telah melaksanakan penilaian hasil belajar mahasiswa oleh dosen secara valid, reliabel, transparan, akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif. | Terdapat bukti sahih lebih dari 75% mata kuliah telah merencanakan, mensosialisasikan dan menerapkan penilaian hasil belajar secara valid, reliabel, transparan, akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif. | RPS Dokumen Kurikulum MBKM Berita di Website |
| 30. | Terdapat bukti sahih mekanisme Penilaian hasil belajar mahasiswa berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif, yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dan disosialisasikan kepada mahasiswa. | Terdapat kebijakan Penilaian hasil belajar mahasiswa berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif yang disosialisasikan serta Diimplementasikan pada lebih dari 80% mata kuliah | Nilai Perkuliahan mahasiswa Absensi perkuliahan Pedoman akademik SK/pedoman banding nilai | |
| 31. | Kelengkapan struktur organisasi dan keefektifan penyelenggaraan organisasi UPPS, yang menjamin sistem tata kelola yang otonom, dengan kapasitas kelembagaan yang memadai dan profesional | UPPS memiliki dokumen formal struktur organisasi dan tata kerja yang dilengkapi tugas dan fungsinya, serta telah berjalan secara konsisten dan menjamin tata pamong yang baik dan otonom serta berjalan efektif dan efisien. | TUPOKSI Struktural PT – PS SK Dekan tentang Struktur Organisasi UPPS – UPM Pedoman pemilihan Kaprodi Laporan evaluasi tata pamong | |
| 32. | Perguruan tinggi melaksanakan tata kelola perguruan tinggi yang dijalankan oleh UPPS berdasarkan prinsip- prinsip Good University Governance yang meliputi aspek: akuntabilitas;transparansi;nirlaba;efektivitas dan efisiensi;peningkatan mutu berkelanjutan;saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain. (check and balances) | UPPS memiliki praktek baik (best practices) dalam menerapkan tata kelola yang minimal memenuhi aspek 1 s.d. 5 dari prinsip Good University governance untuk menjamin penyelenggaraan Program Studi yang bermutu. | Struktur organisasi PT – UPS Pedoman kode etik dosen dan tendik Pedoman pemilihan pejabat struktural Organisasi tata kerja (ORTAKER) Pedoman penilaian kinerja dosen dan tendik Pedoman dan prosedur pelayanan Universitas Islam Darul ‘Ulum Lamongan Laporan Evaluasi Tata Pamong | |
| 33. | Kerja sama pendidikan, penelitian, dan PkM yang relevan dengan Program Studi dan dikelola oleh UPPS dalam 3 tahun terakhir. | Jika RK ≥ a | Bukti Kerjasama (MoU, IA, Laporan kegiatan) Laporan Kepuasan Mitra 3 tahun terakhir (harus ada validitas dan reliabilitasnya) Pedoman pengelolaan kerjasama Laporan dan Evaluasi Kerjasama | |
| 34. | Kerjasama tingkat internasional, nasional, wilayah/lokal yang relevan dengan program studi dan dikelola oleh UPPS dalam 3 tahun terakhir. | Jika Kerjasama tingkat internasional ≥ 1 | Sama dengan atasnya:) | |
| 35. | Mutu, manfaat, kepuasan dan keberlanjutan kerjasama pendidikan, penelitian dan PkM yang relevan dengan program studi. UPPS memiliki bukti yang sahih terkait kerjasama yang ada telah memenuhi 3 aspek berikut: memberikan manfaat bagi program studi dalam pemenuhan proses pembelajaran, penelitian, PkM.memberikan peningkatan kinerja tridharma dan fasilitas pendukung program studi.memberikan kepuasan kepada mitra industri dan mitra kerjasama lainnya, serta menjamin keberlanjutan kerjasama dan hasilnya. | UPPS memiliki bukti yang sahih terkait kerjasama yang ada telah memenuhi 3 aspek. | Survey kepuasan dosen, tendik dan mahasiswa terhadap pimpinan UPPS |