Standar Proses Pembelajaran

DAFTAR LINK DOKUMEN
ASESMEN LAPANGAN PRODI ILMU POLITIK (LAMSPAK)

PETUNJUK PENGISIAN:
1. Baca dan pahami deskripsi dan indikator pada tabel di bawah
2. Isian link dokumen disesuaikan dengan indikator

19.STANDAR PROSES PEMBELAJARANKetersediaan dan kelengkapan dokumen Rencana Pembelajaran Semester (RPS)Dosen penanggungjawab mata kuliah memiliki dokumen RPS mencakup: capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar;cara mencapai tujuan belajar melalui strategi dan metode pembelajaran;cara menilai ketercapaian capaian pembelajaran, danRPS ditinjau dan disesuaikan secara berkala serta dapat diakses oleh mahasiswa, dan dilaksanakan secara konsisten di bawah koordinasi UPPS.RPS semua MK
Jurnal perkuliahan
Dokumen ketercapian CPL
Rapat awal semester (ada peninjauan RPS)
20. Kedalaman dan keluasan RPS sesuai dengan Capaian Pembelajaran Lulusan.Isi materi pembelajaran sesuai dengan RPS, memiliki kedalaman dan keluasan yang relevan untuk mencapai capaian pembelajaran lulusan, serta ditinjau ulang secara berkala.Dokumen peninjauan kurikulum,
RPS
21. Terdapat mekanisme perumusan, monitoring, dan evaluasi Rencana Pembelajaran Semester dalam koordinasi UPPSMemiliki bukti sahih adanya mekanisme dan pelaksanaan Perumusan, monitoring dan evaluasi Rencana Pembelajaran Semester yang dilaksanakan secara periodik dalam koordinasi UPPS untuk menjamin kesesuaian Rencana Pembelajaran Semester dalam rangka menjaga mutu proses pembelajaran. Hasil monev terdokumentasi dengan baik dan digunakan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran.Rapat evaluasi akhir semester (UANG) – isinya evaluasi dan tindak lanjut semua tridharma
Feedback mahasiswa melalui google form (link google form)
22. Pemantauan Kesesuaian proses pembelajaran dengan Rencana Pembelajaran Semester dan sumber pembelajaran yang tepat, yang meliputi bentuk, strategi, dan metode pembelajaran tertentu.Memiliki bukti sahih adanya sistem dan pelaksanaan pemantauan proses pembelajaran yang dilaksanakan secara periodik yang menjamin kesesuaian Isi materi pembelajaran dengan Rencana Pembelajaran Semester dan penggunaan sumber pembelajaran yang tepat baik secara on-line dan off-line serta memiliki kedalaman dan keluasan yang relevan, untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan, serta terdokumentasi dengan baik dan ditindak lanjuti.Laporan monev pembelajaran setiap semseter
Laporan hasil kuisioner evaluasi pembelajaran setiap semester
Laporan AMI
Laporan Monev Tri Dharma  
23. Pelaksanaan proses belajar yang menjadi kebijakan UPPS untuk menunjang suasana belajar yang menyenangkan, inklusif, kolaboratif, kreatif, dan efektif, serta menjamin kesempatan belajar yang sama tanpa membedakan latar belakang pendidikan, sosial, ekonomi, budaya, bahasa, jalur penerimaan mahasiswa, dan kebutuhan khusus mahasiswa;UPPS memiliki kebijakan dan melaksanakan proses belajar yang menjamin terciptanya suasana belajar yang menyenangkan, inklusif, kolaboratif, kreatif. Serta menjamin kesempatan belajar yang sama tanpa membedakan latar belakang pendidikan, sosial, ekonomi, budaya, bahasa, jalur penerimaan mahasiswa, dan kebutuhan khusus mahasiswa; yang dilaksanakan dengan konsisten dan dilakukan pemantauan secara berkalaDaftar sarana prasarana Pedoman pengembangan suasana akademik UPPS
Pedoman pengelolaan pendidikan
Pedoman pengembangan kurikulum
Pedoman mbkm Unisda    
24. Proses pembelajaran dilaksanakan secara tatap muka, pembelajaran jarak jauh, atau kombinasi keduanya. Fleksibilitas pembelajaranPelaksanaan pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu secara on-line dan off- line dalam bentuk audio-visual terdokumentasi.Website SINAU (yang disesuaikan dg mata kuliah)
SK Pedoman Pembelajaran Daring Luring (PEDOMAN AKADEMIK HAL 37-38)
25. Kesesuaian metode dan beban pembelajaran dengan pemenuhan Capaian Pembelajaran LulusanTerdapat bukti sahih yang menunjukkan kesesuaian metode pembelajaran yang dilaksanakan dengan capaian pembelajaran yang direncanakan minimal 75% mata kuliah.Dokumen Monev pembelajaran
RPS  
26. Terpenuhinya beban belajar mahasiswa dalam bentuk pembelajaran yang dilakukan di luar program studi, berupa a. dalam program studi yang berbeda pada perguruan tinggi yang sama; b. dalam program studi yang sama atau program studi yang berbeda pada perguruan tinggi lain; dan c. pada lembaga di luar perguruan tinggiA. UPPS memfasilitasi pembelajaran yang dilakukan di luar program studi berupa: dalam program studi yang berbeda pada perguruan tinggi yang sama;dalam program studi yang sama atau program studi yang berbeda pada perguruan tinggi lain; danpada lembaga di luar perguruan tinggi   B. Tersedia bukti sahih pemenuhan beban belajar mahasiswa dalam bentuk pembelajaran yang dilakukan di luar program studi, sebanyak 40 SKS (Untuk Sarjana terapan); lebih dari 30 sks (untuk Diploma Tiga)Pedoman MBKM
Laporan pelaksanaan MBKM Magang
Laporan pelaksanaan Pertukaran mahasiswa
27. Pembelajaran yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri atau dunia kerja.Pembelajaran yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri atau dunia kerja selama lebih dari 1 semester 
28. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses pembelajaran mencakup karakteristik, perencanaan, pelaksanaan, proses pembelajaran dan beban belajar mahasiswa untuk memperoleh Capaian Pembelajaran Lulusan yang dilaksanakan secara konsisten dan ditindaklanjuti.UPPS memiliki bukti sahih tentang sistem dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran mencakup karakteristik, perencanaan, pelaksanaan, proses pembelajaran dan beban belajar mahasiswa yang dilaksanakan secara konsisten dan ditindak lanjuti.Pedoman monev pembelajaran
Laporan hasil kuisioner evaluasi pembelajaran
Laporan monev tri dharma Laporan jurnal perkuliahan